Selayang.id, MERANGIN – Wabup Merangin, Nilwan Yahya resmi melantik tiga orang pejabat tinggi pratama hasil lelang pada tahun 2022 lalu, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, Jumat (24/3/2023).
Dalam sambutannya, wabup menegaskan tidak ada jabatan basah atau kering. Niatkan dari rumah bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab, sehingga pekerjaan itu akan menjadi ladang amal ibadah bapak/ ibu sekalian.
“Bekerjalah dengan penuh semangat, penuh tanggungjawab dan profesional di bidang bapak/ibu masing-masing,” ujar Wabup pada pelantikan yang dihadiri sejumlah pejabat eselon II tersebut.
Dalam bekerja wabup menekankan, agar jangan coba-coba ‘bermain’ atau melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, karena hal itu akan merugikan diri sendiri dan Pemerintahan.
Promisi jabatan jelas wabup, suatu hal yang biasa dalam Pemerintahan, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Ketiga pejabat yang dilantik itu, Hj Siti Aminah yang sebelumnya Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, dilantik menjadi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, Zainal Abidin yang sebelumnya Sekeretaris Bappeda Kabupaten Merangin dilantik menjadi staf ahli Bupati, bidang keuangan pengembangan perekonomian dan pembangunan.
Kemudian ada Suherman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, dilantik sebagai Asisten koordinasi bidang perekonomian dan pembangunan (Asisten II).
Ketiga pejabat yang dilantik pada hari kedua puasa Ramadhan 1444 H tersebut, merupakan pejabat eselon III di jajaran Pemkab Merangin yang pada 2022 lalu mengikuti lelang jabatan.
Untuk diketahui, selain tiga jabatan yang dilantik tersebut ada dua jabatan lainnya yang juga dilelang Pemkab Merangin, yakni jabatan Inspektur Merangin yang tertunda pelantikan dan Jabatan Kepala Dishub Merangin yang tak mendapatkan rekomendasi KASN. (Supmedi)
Discussion about this post