Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi meminta Pemprov Jambi transparan terkait Participating Interest (PI) 10 persen. Apalagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jambi menemukan 1 persen saham Participating Interest (PI) dimiliki oleh perseorangan.

“Harus transparan,” pinta Abun Yani, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi.

Jika benar ada saham perorangan, kata Abun Yani, sudah melanggar Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 ayat 1, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) menawarkan PI 10 persen hanya kepada BUMD atau BUMN.

Baca juga :  Gubernur Al Haris Serahkan Tali Asih, Penghargaan dan Santunan Bagi PNS Purnabakti Pemprov Jambi Yang Berada di Sarolangun