Selayang,id, Merangin — Pemuda asal Provinsi Bengkulu ini harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, pemuda 20 tahun itu nekat tanam ganja di kebun kopi miliknya.
Informasi yang didapat, ditemukannya tanaman ganja di kebun warga itu berawal, saat Kanit Res Polsek Jangkat bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan perkara pencurian di Desa Koto Baru Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin, Kamis (15/7/2021).
Sesampainya di kebun kopi dekat pondok pelaku Erfindi Surya, team melihat didalam pondok ada dua bungkus kertas papier, setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa kertas papier tersebut digunakan untuk memakai narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan pengecekan di sekitar pondok, lalu ditemukan tiga batang tanaman ganja, yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dari pondok pelaku tersebut.

Leave a Reply