Selayang.id, MERANGIN — Kelakuan Kades Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat, yang tertangkap basah berduaan dengan seorang janda akhirnya didenda Adat.

Berdasarkan informasi yang didapat, sidang Adat dilaksanakan pada Selasa (19/4/2022) malam. BPD, Perangkat Desa dan juga lembaga adat setempat bersama warga menggelar sidang adat atas perihal perilaku Kades Biuku Tanjung tersebut.

Hasil sidang Adat diputuskan bahwa, sang Kades harus membayar denda adat berupa satu ekor Kambing, Beras 20 gantang dan jabatan Pandri Sunarto selaku Kepala Desa (Kades) dicopot.

Kades Biuku Tanjung, Pandri Sunarto yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak terima dengan apa yang diputuskan dalam sidang adat desa tersebut.

Baca juga :  Pulang Kampung, Al Haris Disambut Adat dan Tradisi Khas Jangkat