Selayang.id, Jambi– Plh.Gubernur Jambi H. Sudirman SH, MH menyerahkan SK Gubernur Jambi tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung- Tempino- Jambi di Provinsi Jambi tahun 2021-2023. Penyerahan SK dilakukan di ruang kerja Sekda, Rabu (17/2).
SK diterima langsung oleh Tendi Hardianto, ST,MT Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Dijelaskan Plh.Gubernur Jambi, H, Sudirman, SH,MH penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi di Provinsi Jambi tahun 2021-2023, kurang lebih sepanjang 34 km, dengan luas tanah kurang lebih 307, 38 ha yang terletak di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Plh Gubernur, rencana jalan tol Betung-Tempino-Jambi sebagaimana dimaksud terletak di Kabupaten Muaro Jambi, terdiri dari 2 Kecamatan yaitu, Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi Luar Kota. Untuk kecamatan Mestong lokasinya ada di desa Sungai Landai dan Desa Muaro Sebapo, dan Kecamatan Jambi Luar Kota terdiri dari desa Sungai Bertam, Pematang Gajah, dan Kelurahan Pijoan.

Leave a Reply