selayang.id, Muaro Jambi -Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam,selama satu semester tahun 2022 polsek sungai gelam tangani kasus 12 kasus Perkara.
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra melalui Kanit Reskrim Ipda irmansyah SE mengatakan dimana selama satu semester ini polsek sungai gelam telah menangani 12 kasus perkara.
“Adapun rinciannya,6 perkara kasus Curian dan Pemberatan (curat), 3 Kasus perkara pengelapan Jabatan, 2 perkara kasus pengeroyokan , dan 1 kasus Perkara Penganiayaan “ungkapnya Kanit reskrim Polsek Sungai Gelam Ipda irmansyah SE di ruang kerjanya,kamis,(25/08/2022).
Lanjutnya dikatakan Kanit reskrim,ada tiga desa di kecamatan sungai gelam yang terjadinya perkara Curian dan pemberatan (Curat) ini yakni desa sungai gelam, desa Mekar jaya dan desa tangkit.

Leave a Reply