Selayang.id JAMBI-Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi sudah berlangsung selama lima hari terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021. Pada hari keempat, tercatat 100 orang terkena sanksi administratif tidak menggunakan masker(27/08/2021).
Mustari Affandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi menyebutkan, sebanyak 100 orang dikenakan sanksi administratif senilai Rp. 50.000 karena tidak menggunakan masker.
“Semua denda langsung disalurkan ke BPPRD Kota Jambi,” ujar Mustari.
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa terdapat 1 Mini Market di wilayah Danau Sipin yang terkena sanksi administratif senilai Rp. 5 Juta karena ketahuan membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.
“Sesuai laporan masyarakat, kita temukan orang yang belanja tanpa menggunakan masker dan karyawan di sana tidak mengingatkan. Langsung kita tindak,” jelasnya.
Mustari mengungkapkan, selama PPKM ini kesadaran masyarakat untuk taat terkait instruksi pengetatan ini.
“Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi Pemerintah, apalagi mendengar penegakan hukum tidak tebang pilih,” pungkasnya.(red)