Jum’at 15 Maret 2024 10:41 WIB Kedatang pihak pelaku pemukulan terhadap empat orang wartawan Reskrim polres Batanghari dalam upaya untuk berdamai dengan pihak korban di kediaman keluarga Besar Rudiansyah di komplek SMAN 1 Batanghari.
Satreskrim polres Batanghari berhasil sudah mengupayakan Restoratif of justice dalam perkara tidak pidana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

Leave a Reply