Selayang.id, MERANGIN — Lama tak terdengar perkembangan kasus Lima alat berat Excavator dari berbagai merek yang diamankan Polres Merangin sekitar Sepuluh bulan yang lalu di Desa Batang Kibul Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Polres Merangin sampaikan perkembangan kasus ini, Senin (27/12/2021).
Kapolres Merangin AKBP, Irwan Andy Purnamawan menjelaskan bahwa kelima alat berat salah satunya akan dikembalikan kepada pemilik, hal ini dikarenakan pihak Perental sudah meninggal Dunia.
“Satu unit akan kita kembalikan kepada pemilik, karena penyewa alat sudah meninggal dunia. Dan alat berat yang kita amankan tersebut kita dapati saat tidak melakukan aktivitas apapun,” terang Kapolres.
Ditambah lagi oleh Kapolres, kelima alat berat tersebut telah dilakukan penyelidikan dan sudah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Jambi.
“Jadi kelima alat ini sudah melalui penyidikan dan penyelidikan cukup panjang. Bahkan sudah gelar perkara khusus di Polda Jambi,” terangnya lagi.
Sementara untuk empat Excavator lainnya, Dua alat berat akan dilanjutkan ke tahap Penyidikan, sedangkan dua alat berat lainnya masih tahap penyelidikan.
Ditanya apakah akan ada tersangka dalam kasus alat berat ini, Kapolres menjelaskan masih dalam proses lanjutan dan akan segera menyampaikan apabila kemudian didapati adanya tersangka.
“Ya nanti, saat ini kita masih lakukan penyelidikan, nanti akan kita sampaikan apabila ada hasil dari pemeriksaan,” ujar Kapolres. (Supmedi)