Selayang.id, Jambi- Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi penguatan cadangan pangan tahun 2023. Kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya Mengatakan Penetapan Cadangan Pangan baik Pusat Maupun Daerah Sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2012  tentang Pangan Pasal 23 dan Pasal 24. Dalam undang-undang ini diatur bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, maka pemerintah menetapkan cadangan pangan Nasional yakni cadangan pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Masyarakat Mempunyai Hak Mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat yang tentunya di bantu dan di Fasilitasi Oleh Pemerintah Daerah.

Ismed Mengatakan melalui rakor ini diharapkan dapat menguatkan cadangan pangan pemerintah daerah provinsi Jambi dan kabupaten kota serta cadangan pangan masyarakat.

Baca juga :  Gelar Tasyakuran Atas Dilantiknya Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Al-Ghifari : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat