Selayang.id, Jambi- Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi penguatan cadangan pangan tahun 2023. Kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya Mengatakan Penetapan Cadangan Pangan baik Pusat Maupun Daerah Sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 23 dan Pasal 24. Dalam undang-undang ini diatur bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, maka pemerintah menetapkan cadangan pangan Nasional yakni cadangan pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
Masyarakat Mempunyai Hak Mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat yang tentunya di bantu dan di Fasilitasi Oleh Pemerintah Daerah.
Ismed Mengatakan melalui rakor ini diharapkan dapat menguatkan cadangan pangan pemerintah daerah provinsi Jambi dan kabupaten kota serta cadangan pangan masyarakat.
“Kita Mengharapkan Rakor ini menjadi Penguat Cadangan Pemerintah baik di Pusat Maupun di Daerah” Ungkap Ismed (03/07/2023)
Ketua Panitia Penyelenggara yang juga Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Jabalnur Mengatakan Tujuan Rakor ini untuk menyamakan Persepsi dalam Penyaluran Beras dan telur Penanganan stunting di 11 Kabupaten-Kota.Kegiatan ini di ikut oleh 91 Peserta yang terdiri dari kepala dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kesehatan, dan para Ketua Gapoktan.(Nan)