SELAYANG.ID,JAMBI – Menjamurnya prostitusi online khususnya di aplikasi michat di Provinsi Jambi, terutama di Kota Jambi beberapa tahun belakangan ini, dikarenakan aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat, terutama di kalangan tokoh agama dan ulama.
“Prostitusi ini melanggar agama dan haram tentunya, bagi pemerintah jangan pula gara-gara pandemi covid-19 tidak konsekuen dengan maksiat, virus itu akan besar jika maksiat itu terus tersebar,” kata Ustad Hasbullah Ahmad selaku Tokoh Agama Provinsi Jambi saat di wawancarai, Rabu (16/2/2022).
Ditambahkannya, Ini penting juga untuk pemerintah melakukan sidak dan melakukan pemeriksaan terhadap hotel-hotel yang menyediakan jaringan prostitusi online, biasanya kan ada mucikarinya, dan juga pribadi mereka sendiri yang menjual diri, dan pihak hotel juga turut serta memfasilitasi.
“Seperti yang kita lihat di berita, ada penangkapan dikarenakan mereka memasarkan di melaui media sosial, seperti open bo, itu mereka laksanakan, jelas itu salah dan haram,” tambahnya.
Seperti yang sudah di jelaskan didalam al-qur’an. “orang yang melaksanakan zina itu adalah sesuatu yang sangat buruk dan jalan yang sangat dimurkai oleh Allah subhannallah ta’ala”.
“Bila zina sudah berada di Jambi yang kita khawatirkan azab allah akan turun ke Jambi, bukan hanya azab covid-19 ini, melainkan dan ada azab-azab lain yang mengerikan dan menakutkan,” tegasnya.
Dengan ini, pentingnya pemerintah terkait menggandeng lembaga adat, ulama-ulama dan para da’i.
“Kita berikan jempol kepada Wali Kota Jambi yang sudah menutup lokalisasi Payo Si Gadung (Pucuk 16), dan permasalahnya sekarang, mereka tidak berada di lokasi yang sudah ditentukan, mereka malah memasarkan dirinya ke aplikasi online khususnya michat, ini yang sangat kita khawatirkan,” sebut Ustad Hasbullah.
Leave a Reply