Selayang.id, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penyegelan terhadap tumpukan fiber milik perusahaan sawit PT. Kelantan Sakti, yang berlokasi di Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penyegelan tersebut bertuliskan larangan melintas diseputaran area tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar mengatakan, fiber bekas tankos kelapa sawit ini dihancurkan dengan cara di fress jika ditumpuk berbahaya rawan terjadi kebakaran.
“Kejadian ini sudah 2 minggu terpasang garis dilarang melintas oleh PPLH di belakang pabrik PT Kelantan Sakti area tumpukkan fiber,” katanya kepada wartawan, Sabtu (09/07/2022).
ia mengatakan tunpukan fiber yang menjulang tinggi tersebut sengaja ditumpukkan oleh pihak pabrik PT Kelantan Sakti sedangkan saat ini masuk musim kemarau mengantisipasi jika terjadi rawan terbakar
“Betul fiber sengaja ditumpuk oleh pihak PT Kelantan Sakti, saat ini masuk bulan musim kemarau sedangkan fiber ini tidak bisa terkena paparan hawa panas karena mudah terbakar, itulah mengapa pihak pabrik PT Kelantan Sakti kena sanksi oleh pihak PPLH,” ungkapnya.
Kepala Desa Cinta jaya Budiman saat dikonfirmasi belum mengetahui dan tidak adanya laporan dari pihak perusahaan di wilayah desanya terkait segel dari PPLH di Pabrik PT Kelantan Sakti.
“Saat ini kami dari pihak pemdes cinta jaya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, nanti kami akan cek ke lokasi PT Kelantan Sakti terlebih dahulu,” singkatnya.
Sementara itu saat dihubungi melalui via seluler manajer pabrik PT Kelantan Sakti, Siregar belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait segel dilarang melintas dari PPLH tersebut.