Selayang.id, OKI-Petani asal desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI ditangkap polisi dari jajaran Polsek Pampangan Polres OKI, Polda Sumsel.

Karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya, A bin U (64), seorang petani, warga satu desa dengan pelaku.

Pelaku sendiri bernama Suk Bin M (49) yang juga berprofesi sebagai petani.

Kejadian ini bermula pada saat korban sedang menimbun tanah di lahan miliknya sendiri yang ada di desa Keman, pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Tiba-tiba datanglah pelaku bersama kedua anak laki-lakinya yang marah karena mengaku tanah yang ditimbun korban adalah miliknya.

Baca juga :  Tim Keluarga Pasangan JADI Menangkan Lomba Bidar di Pedamaran