selayang.id, Jambi-Satreskrim Polresta Jambi berhasil bongkar perjudian online yang berkedok permainan warnet diwilayah Murni Kota Jambi pada Jumat 19/08 pukul 22.00 wib.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan menyampaikan hasil penangkapan perjudian online di Andil Kota Jambi, pada Kamis 25/08 pukul 13.00 wib.
Kasat Reskrim Kompol Afrito menyampaikan ” tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil bongkar perjudian online dengan mengamankan 4 tersangka ,AN selaku operator, MRS, BY, MT
Modus mereka mengakses judi online melalui warnet, yang mana warnet telah disalah gunakan untuk perjudian online .
Tim Macan juga mengamankan barang bukti 6 CPU, 5 monitor dan 6 Keyboard.
Untuk server masih kita dalami melalui lab , untuk penghasilan sekitar 1 juta perhari.
Pelaku dikenakan ancaman penjara 4 tahun , Polresta Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik online maupun perjudian lainnya Tim Macan Polresta Jambi akan tindak tegas ” ungkap Kompol Afrito.
Menurut tersangka , mereka tergiur dari akun FB untuk mengikuti perjudian online dan mengakses melalui warnet, ketika diwawancara mereka belum berhasil dalam perjudian tersebut .(Dody/val)
Discussion about this post