Selayang.id, MERANGIN — Akhirnya Polres Merangin tetapkan sopir mobil bus Family Raya yang menelan empat korban sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus Laka maut yang menyebabkan empat korban meninggal dunia, pada sabtu siang (25/12/2021) lalu sekitar pukul 13.00 Wib.
Penetapan tersangka terhadap supir bus itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Merangin, Iptu Sudiharsono yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/12/2021).
“Iya, untuk status sopir bus Family Raya sudah kita tetap sebagai tersangka,” singkat Kasat.
seperti diketahui, kecelakaan maut yang menelan korban jiwa terjadi pada Sabtu siang, antara mobil bus HINO Family Raya dengan Nopol BH 7787 FE dengan Mobil Carry Pickup dengan Nopol BG 8474 EJ.
Mobil bus Family Raya dikemudikan oleh Mohamad Kadafi (21), warga Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Bus itu melaju dari arah Bangko tujuan Bungo.
Sedangkan Mobil Suzuki Carry Pickup dikemudikan Yongki Ferdiansah (35), Warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, melaju dari arah yang berlawanan.
Saat kecelakaan, mobil pick up tersebut tengah membawa empat orang penumpang, yang merupakan istri dan anak serta ponakan Yongki.
Saat Mobil Bus Hino Family Raya tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba hilang kendali dan ban sebelah kiri turun dari badan jalan sebelah kiri. Guna kembali ke dalam jalur lintas, sopir bus lantas membanting setir ke kanan untuk naik kembali ke badan jalan.
Namun akibat tindakannya tersebut, diduga mobil justru makin hilang kendali. Sehingga saat mobil pickup dari lawan arah melintas langsung ditabrak oleh mobil bus tersebut. Akibat tabrakan tersebut, mobil pickup terdorong hingga keluar badan jalan.
Diketahui akibat insiden maut tersebut, tiga penumpang meninggal dunia di tempat. Sementara satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan ke Jambi untuk mendapat perawatan.
Korban yang meninggal yakni, Yongki Ferdiansah (35) sopir carry pickup, Viona (14) Vanesa (10) dan Vania (4), dan Lia Febriani (33) satu-satunya korban selamat dalam kejadian nahas tersebut. (Supmedi)
Polres Merangin Akhirnya Tetapkan Supir Family Raya Sebagai Tersangka
