Selayang.id, Merangin — Saat ini pemerintah memberi keringanan bagi warganya yang menunggak pajak kendaraan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun nanti ada program pemutihan denda pajak kendaraan. Intinya, setiap kendaraan yang mati pajak hanya dibebankan membayar pokoknya, tidak perlu membayar dendanya.

“Contoh, pajak suatu kendaraan mati tiga tahun, warga tidak perlu membayar dendanya, hanya membayar pokok pajak saja,” Beber Kepala Samsat Kabupaten Merangin, Evron Edison.

Dikatakan Kepala Samsat, jadwal pemutihan berlaku sejak Januari ini hingga akhir Juni 2021. Dirinya menghimbau kepada warga Merangin khususnya, agar memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

Baca juga :  Antusiasme Masyarakat Cukup Tinggi, Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan 2020 di Merangin Lewati Target