Selayang.id,Muaro Jambi-Pemerintah Desa Betung kecamatan kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan peraturan Desa tentang larangan mencari ikan di wilayah perairan Desa Betung. Larangan ini berlaku khusus warga di luar Desa Betung dan Warga Betung yang menggunakan peralatan yang merusak Alam.

Peraturan Desa nomor 11 tahun 2020 tersebut telah diberlakukan dan merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian alam di Desa Betung. Kepala Desa Betung M Rapai Mengatakan pedes ini keluar setelah adanya musyawarah bersama BPD dan pemerintah Desa.

bentuk larangan yang ditetapkan yakni larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya perikanan.selain itu larangan penangkapan ikan dengan alat setrum seperti gunakan listrik genset maupun aki, menggunakan bahan peledak bom ikan, larangan menggunakan pestisida atau bahan kimia yang dapat membunuh ikan.

Baca juga :  PJ Bupati Muaro Jambi hadiri Renungan Suci dalam Rangka HUT RI