Selayang.id,Muaro Jambi-Pemerintah Desa Betung kecamatan kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan peraturan Desa tentang larangan mencari ikan di wilayah perairan Desa Betung. Larangan ini berlaku khusus warga di luar Desa Betung dan Warga Betung yang menggunakan peralatan yang merusak Alam.
Peraturan Desa nomor 11 tahun 2020 tersebut telah diberlakukan dan merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian alam di Desa Betung. Kepala Desa Betung M Rapai Mengatakan pedes ini keluar setelah adanya musyawarah bersama BPD dan pemerintah Desa.
bentuk larangan yang ditetapkan yakni larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya perikanan.selain itu larangan penangkapan ikan dengan alat setrum seperti gunakan listrik genset maupun aki, menggunakan bahan peledak bom ikan, larangan menggunakan pestisida atau bahan kimia yang dapat membunuh ikan.
Sementara bagi warga luar Desa Betung yang dilarang yakni memancing menjala memasang tembilar Tajur pukat luka atau sebutan alat tangkap lainnya.
M.Rapai Mengatakan setiap warga yang melanggar akan diberikan sanksi. Bila warga Desa Betung akan didenda 5 Juta Rupiah Dan bagi warga luar Desa Betung denda 10 juta rupiah.
“Yg mancing org luar Galo, banyak pulak yg nyetrum ikan, wargo Kito pasca karhutla ikan jadi Mato pencarian bukan hobi atau buat lauk be” Ungkap M Rapai
Pihak Desa juga memberikan imbalan bagi warga yang memberikan informasi dan menangkap para pelanggar.(Red)