Selayang.id, MERANGIN — Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan pada Senin (30/5/2022) lalu sudah mengeluarkan putusan terhadap Kades Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat, Pandri Sunarto yang mana keputusannya menguatkan keputusan LAM Desa, yakni beras 20 gantang dan I ekor Kambing.

Pasca putusan LAM Kecamatan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Biuku Tanjung menggelar pleno, dan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Pandri Sunarto dari jabatannya.

Hal itu seperti dikatakan Camat Bangko Barat, Sapwan saat ditemui usai menyampaikan surat usulan pemberhentian Kades Biuku Tanjung dari jabatannya kepada Bupati Merangin, Mashuri.

“Itu hasil keputusan dari pleno BPD Biuku Tanjung, dan surat kecamatan sebagai pengantar ke Bupati,” ujar Sapwan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga :  Menunggu Putusan MK, Al Haris Pilih Pantau Sidang MK di Merangin