Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar adalah kerangka utama atau rencana induk pembangunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan di bidang kependudukan, yang telah diatur dalam Perpres Nomor 153 Tahun 2014. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 adalah peraturan yang mengatur tentang Pembangunan Kependudukan. Perpres ini merupakan peraturan yang penting dalam konteks pembangunan kependudukan di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek seperti pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengarahan mobilitas penduduk, dan penataan data dan informasi kependudukan. Perpres Nomor 153 Tahun 2014 mencakup beberapa poin penting:
• Pengendalian Kuantitas Penduduk: Peraturan ini menekankan pentingnya kebijakan dan strategi untuk mengendalikan jumlah penduduk, termasuk kebijakan pengendalian kelahiran dan kematian, serta pengarahan mobilitas penduduk.
• Peningkatan Kualitas Penduduk: Peraturan ini mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan penduduk, termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial yang berkualitas.
• Pembangunan Keluarga: Peraturan ini menekankan pada penguatan struktur keluarga dan pengembangan keluarga berkualitas, termasuk perlindungan perempuan dan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
• Pengarahan Mobilitas: Peraturan ini mencakup strategi untuk mengarahkan dan mengelola pergerakan penduduk, baik dalam konteks migrasi maupun urbanisasi, untuk memastikan bahwa pergerakan penduduk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
• Penataan Data dan Informasi Kependudukan: Peraturan ini menekankan pada pengelolaan dan penggunaan data dan informasi kependudukan yang akurat dan terkini, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan kependudukan.
Dokumen ini merujuk pada dokumen pembangunan nasional dan dirancang untuk menjadi acuan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan kependudukan. Penyusunan GDPK 5 Pilar melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan GDPK 5 Pilar, penyusunan kajian akademis GDPK 5 Pilar, penyusunan proyeksi penduduk 25 tahun, penyusunan visi-misi dan arah kebijakan pembangunan kependudukan 25 tahun, harmonisasi dan penetapan visi-misi, arah kebijakan pembangunan kependudukan 25 tahun, penyusunan Roadmap Pembangunan Kependudukan 25 Tahun, dan penyusunan Naskah Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar.
Penyusunan GDPK 5 Pilar memerlukan koordinasi serta sinergi yang erat antar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Selain itu, GDPK 5 Pilar juga diharapkan dapat menjadi bagian dari tata aturan pemerintahan baik nasional maupun daerah, untuk mencapai tujuan tersebut serta posisinya yang menjadi acuan antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
GDPK 5 Pilar diharapkan menjadi dokumen rujukan pembangunan kependudukan yang terpercaya, yang akan menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Dokumen ini juga penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan di bidang kependudukan itu sendiri
Gubernur Jambi, Al Haris, dalam sosialisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025-2050, bertempat di Shang Ratu Hotel Jambi, Rabu (6/3/2024). Menekankan pentingnya pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan inklusif. Al Haris menyoroti bahwa situasi kependudukan di Provinsi Jambi, seperti di seluruh Indonesia, memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Gubernur ini mengakui kompleksitas masalah kependudukan yang ada, termasuk pertumbuhan penduduk yang signifikan, tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta isu-isu sosial seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan. (https://www.rri.co.id/daerah/584086/al-haris-pemprov-dukung-pelaksanaan-gdpk-5-pilar).
Sosialisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025-2050 adalah upaya untuk memperkenalkan dan mendiskusikan kerangka kerja GDPK 5 Pilar kepada berbagai pihak di Provinsi Jambi. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tingkatan wilayah di Provinsi Jambi dapat menyusun rancangan induk (Grand Design) Pembangunan Kependudukan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal, sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 153 Tahun 2014.
Namun, dalam upaya mencapai tujuan tersebut, dihadapkan pada berbagai tantangan yang memerlukan pendekatan strategis yang cerdas dan inovatif. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan ini, serta merancang strategi yang efektif untuk mendukung implementasi GDPK 5 Pilar di Provinsi Jambi. Tantangan dalam implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar di Provinsi Jambi, serta strategi untuk mengatasinya, dapat diuraikan sebagai berikut:
Tantangan dalam Implementasi GDPK 5 Pilar
- Kurangnya Data dan Informasi: Mengumpulkan dan menganalisis data yang akurat dan terkini tentang kependudukan dan kebutuhan akan menjadi tantangan utama. Data yang tidak akurat atau usang dapat mengarah pada keputusan yang tidak tepat.
- Keterbatasan Sumber Daya: Pembangunan kependudukan memerlukan investasi besar dalam infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sumber daya yang terbatas dapat menghambat implementasi rencana.
- Koordinasi Antar Instansi: Koordinasi antara berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan, serta dengan berbagai pihak swasta dan masyarakat sipil, dapat menjadi tantangan.
- Perubahan Sosial dan Ekonomi: Perubahan dalam struktur demografis, tingkat pendidikan, dan kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kebutuhan dan prioritas pembangunan kependudukan.
- Pengaruh Lingkungan: Pengaruh lingkungan, seperti perubahan iklim dan bencana alam, dapat mempengaruhi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat
Strategi untuk Mengatasi Tantangan: - Pengumpulan dan Analisis Data: Mengadopsi teknologi dan metode yang inovatif untuk mengumpulkan dan menganalisis data kependudukan dan kebutuhan. Ini dapat mencakup penggunaan sistem informasi geografis (GIS), survei, dan data dari sumber terbuka.
- Pengelolaan Sumber Daya: Mengembangkan strategi pengelolaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan, termasuk penggunaan teknologi dan inovasi dalam pembangunan infrastruktur.
- Koordinasi yang Lebih Baik: Membangun kerangka kerja sama yang kuat antara berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan koordinasi.
- Adaptasi terhadap Perubahan: Mengembangkan kerangka kerja yang fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi. Ini dapat mencakup penyesuaian rencana berdasarkan umpan balik dari masyarakat dan penelitian terkini.
- Pengelolaan Risiko: Mengembangkan strategi pengelolaan risiko untuk menghadapi pengaruh lingkungan dan bencana alam, termasuk pembangunan infrastruktur yang tahan terhadap bencana dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko.
Dengan mengidentifikasi dan mengatasi tantangan ini, strategi-strategi dirancang untuk mengatasi tantangan dalam implementasi GDPK 5 Pilar di Provinsi Jambi, dengan fokus pada integrasi antara variabel demografi dan pembangunan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tidak kalah penting adalah menerapkan evaluasi dan monitoring untuk memastikan bahwa program GDPK 5 Pilar berjalan efektif dan efisien, mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dan memberikan dampak positif terhadap kependudukan.
Sebagai langkah selanjutnya dalam upaya menangani kompleksitas situasi kependudukan di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris, menekankan bahwa situasi kependudukan di Provinsi Jambi, seperti di Indonesia secara umum, sangat kompleks dan membutuhkan rencana induk pembangunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan, dan sasaran pembangunan, khususnya di bidang kependudukan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mendiskusikan isu penting kependudukan, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, dan road map (peta jalan) pembangunan kependudukan Provinsi Jambi (https://www.jektvnews.disway.id/read/15812/grand-design-pembangunan-kependudukan-5-pilar-tingkat-provinsi-jambi-tahun-2025-2050).
Setelah menekankan pentingnya rencana induk pembangunan dan sosialisasi sebagai wadah diskusi isu kependudukan, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi GDPK 5 Pilar di Provinsi Jambi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi, kita berharap dapat mencapai visi pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan inklusif, memperhatikan aspek-aspek seperti pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, penataan data dan informasi kependudukan serta administrasi kependudukan. Kita percaya bahwa dengan kerjasama yang erat antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, kita dapat mencapai tujuan ini dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi kependudukan di Provinsi Jambi. Mantap.