Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar adalah kerangka utama atau rencana induk pembangunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan di bidang kependudukan, yang telah diatur dalam Perpres Nomor 153 Tahun 2014. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 adalah peraturan yang mengatur tentang Pembangunan Kependudukan. Perpres ini merupakan peraturan yang penting dalam konteks pembangunan kependudukan di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek seperti pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengarahan mobilitas penduduk, dan penataan data dan informasi kependudukan. Perpres Nomor 153 Tahun 2014 mencakup beberapa poin penting:
• Pengendalian Kuantitas Penduduk: Peraturan ini menekankan pentingnya kebijakan dan strategi untuk mengendalikan jumlah penduduk, termasuk kebijakan pengendalian kelahiran dan kematian, serta pengarahan mobilitas penduduk.
• Peningkatan Kualitas Penduduk: Peraturan ini mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan penduduk, termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial yang berkualitas.
• Pembangunan Keluarga: Peraturan ini menekankan pada penguatan struktur keluarga dan pengembangan keluarga berkualitas, termasuk perlindungan perempuan dan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
• Pengarahan Mobilitas: Peraturan ini mencakup strategi untuk mengarahkan dan mengelola pergerakan penduduk, baik dalam konteks migrasi maupun urbanisasi, untuk memastikan bahwa pergerakan penduduk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.

Leave a Reply