Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada 22 Juli 2025 menjadi momen reflektif terhadap kinerja lembaga kejaksaan di berbagai level. Di tengah tantangan penegakan hukum yang kerap dinilai timpang di tingkat nasional, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas namun humanis masih mungkin dilakukan, dimulai dari daerah.

Di bawah kepemimpinan Hendri Hanafi, SH., MH,Kejari OKI menampilkan pendekatan penegakan hukum yang konsisten, progresif, dan terukur. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perbaikan sistemik dan pemulihan kepercayaan publik.

Tegas Memberantas Korupsi

Sepanjang 2023–2025, Kejari OKI menangani berbagai kasus strategis yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

Dugaan korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017–2018 yang kini dalam proses persidangan.

Kasus di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI yang menyangkut program kepemudaan.

Penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,24 miliar serta pemulihan aset berupa 147 unit kendaraan senilai Rp8,8 miliar yang dikembalikan ke Pemkab OKI.

Baca juga :  Bank BRI cabang Kayuagung serahkan bantuan ke Kodim 0402/OKI/OI

Total 539 perkara pidana umum (pencurian, narkoba, dll) yang ditangani sepanjang 2024.

Semua langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, khususnya pada fungsi penuntutan, penyelamatan keuangan negara, dan pemulihan aset.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, penindakan merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pemulihan aset yang dilakukan Kejari OKI didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-009/A/JA/01/2011.

Humanis melalui Restorative Justice