SELAYANG ld,BATANG HARI,-Dalam penegakan hukum ada tiga(3) hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan.hukum dan keadilan adalah dua mata kunci yang tidak bisa dipisahkan.
Dikisahkan seorang warga dari Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari berinisial Maria (27) yang selalu ingin menanyakan perkembangan perkara yang ia laporkan kepada pihak APH.atas perkara Tindak Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana,yang terjadi pada hari rabu 20 Desember 2023 lalu.
Dikatakannya,”Setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan peristiwa yang saya alami ke Mapolres Batanghari untuk menuntut keadilan terhadap perlakuan terlapor kepada diri saya,”cetus Maria pada minggu 24 Maret 2024 kediamannya.
Maria mengeluhkan proses dari tahapan ia melapor,”tapi kenapa sampai ke saat ini perkara yang saya laporkan terkesan sulit untuk diproses,padahal saya telah mengikuti prosedur tahapan melapor dan bahkan saya pun sudah di visum oleh pihak kepolisian,”terangnya.

Leave a Reply