Selayang.id, Merangin — Diduga menggelapkan dana yayasan dan tabungan santri dengan jumlah mencapai Rp 4,3 Miliar lebih, mantan pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al-Munawaroh Bangko, Sofwan (50) diamankan Satreskrim Polres Merangin.

Berdasarkan informasi yang didapat, Sofwan diamankan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin beberapa waktu lalu.

Penahanan dilakukan, karena pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti atas dugaan penggelapan itu dan Sofwan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan yang dikonfirmasi membenarkan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Pontren Al-Munawaroh yang berlokasi di Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko tersebut.

Kapolres menerangkan, awal mula terungkapnya dugaan Korupsi tersebut, ketika pihak yayasan meminta pelaku menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pontren yang dipimpinnya pada tahun 2020 lalu.

“Setelah dilakukan audit internal dari pihak yayasan terdapat temuan kerugian sekitar Rp. 4.389.261.538 (Empat Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah),” jelas Kapolres.

Baca juga :  Longsor Lumpuhkan Aktivitas Warga Salah Satu Desa di Kecamatan Lembah Masurai

Dikatakan Kapolres, jika uang yang bernilai lebih dari empat miliar tersebut termasuk kerugian dari uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan oleh mantan pimpinan pondok pesantren yakni sekitar Rp 306.000.000.