Selayang.id, Merangin — Jajaran Polres Merangin kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika. Sebanyak lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang didapat, empat pelaku nekat menanam ganja di kebun Kopi di wilayah Lembah Masurai dan satu orang pengedar sabu, namun kasusnya berkaitan.
Penangkapan pelaku berawal dari pengungkapan kasus peredaran Ganja diwilayah Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Dari penelusuran pertama, aparat berhasil meringkus dua tersangka atas nama Abdul Razak (23) dan Piven warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu plastik hitam yang berisikan ganja dan juga uang senilai 270 ribu rupiah.
Kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan dua laiinya atas nama Angga Zulkarnain (23) dan Angung Ramizar (22), yang juga warga sungai tebal.
Dari tangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah pohon ganja yang ditanam dalam polibet berukuran besar, dan 20 buah bibit ganja berukuran kecil.
“Dua pelaku ini hasil pengembangan kita, disini kita juga menemukan Sabu seberat 0,3 gram,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, Kamis (18/11/2021).
Karena juga ditemukan Narkoba jenis lainnnya, bermodal keterangan pelaku polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Padlan Hadi (26) Warga Kecamatan Muara Siau.
“Pelaku ini juga merupakan target kita,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu yang dimasukan pelaku didalam bungkusan rokok.
Sementara terkait asal bibit ganja yang didapat pelaku, kapolres mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Saat ini di kebun pelaku hanya itu yang kita temukan. Untuk Ganja itu ada yang dijual dan juga digunakan sendiri oleh pelaku,” ungkap Kapolres. (Supmedi)
Discussion about this post