Selayang.id, MERANGIN — Komisi I DPRD Kabupaten Merangin, Selasa (11/10/2022) siang menggelar pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK).
Tujuan Komisi I DPRD Merangin panggil OPD tersebut, yakni mempertanyakan izin somel kayu yang ada di Kabupaten Merangin dan izin PT Graha Cipta Bangko Jaya yang berada di Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang.
Ketua Komisi I, Zainal Amri yang dikonfirmasi mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan guna mengetahui izin dari semel-somel yang beroperasi di kabupaten Merangin.
“Kita ingin mengetahui apakah somel-somel yang ada saat ini memiliki izin atau tidak. Tadi juga kita tanyakan soal izin PT Graha,” ujar Zainal Amri.
Kedepan lanjutnya, Komisi akan turun langsung kelapangan, terutama soal izin PT Graha Cipta Bangko Jaya. Yang mana pernah dikabarkan bahwa izin perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit tersebut bermasalah.
“Maka, guna memastikan itu, Kamis nanti kita akan ke Jambi, mempertanyakan langsung ke Dinas Perizinan Jambi soal Izin PT Graha tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya soal izin, Komisi I juga mempertanyakan terkait ketenagakerjaan di kabupaten Merangin.
Pantauan dilokasi, rapat yang berakhir sekitar pukul 17.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi I, yakni Mulyadi, Hazil dan M. Thalib. Sementara dari Pihak DPMPTSP-TK hadir Plt Kadis, Ibrahim, Sekdin Suherman dan para Kabid. (Supmedi)