selayang.id, OKI – Bermunculannya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nampaknya terus menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat bagi masyatakat di Bumi Bende Seguguk khususnya.
Sepertihalnya yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Umat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator, menurutnya bahwa kasus-kasus asusila yang dilakukan oleh “oknum-oknum” ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, hanya nampak beberapa saja yang muncul dan mencuat. Ada dugaan kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus perbuatan asusila yang belum bermunculan,” katanya kepada wartawan.
Seharusnya, kasus asusila yang telah mencuat dan menjadi konsumsi banyak orang ini menjadi atensi bagi Pemkab OKI agar jangan sampai terulang kembali, dengan memberikan contoh tindakan tegas sebuah pemecatan.
“Jika sanksi yang diberikan sebuah pemecatan, maka hal tersebut diperkira mampu memberikan dampak yang sangat jelas jika perbuatan asusila dilakukan oleh ASN yang ada di OKI,” cetusnya.
Diceritakannya, seperti halnya dimulai dari kasus DM dan WAG sepasang sejoli yang viral dimedia sosial setelah seorang polwan yang merupakan Isteri dari DM membuat laporan ke Polda Sumsel, dan kini hasil putusan sanksi yang diberikan terhadap kedua ASN ini berupa pemberhentian dari jabatan dan mutasi bagi DM, lalu kemudian penurunan pangkat dan mutasi bagi WAG.
“Kemungkinan tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menilai bahwa mengenai putusan sanksi yang diberikan terhadap DM dan Wag terlalu ringan. Kalau cuma hukumannya turun jabatan dan mutasi, enak ya… jadi ASN OKI,” cetusnya.
Selanjutnya, perbuatan asusila video call oknum Pol PP tanpa busana hanya diberikan teguran dan sejauh ini belum diketahui sanksi apa yang diberikan kepadanya.
Kemudian baru-baru ini terjadi lagi perbuatan asusila dilakukan oleh oknum ASN di OKI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus), yang digugat oleh istri sirinya yang membeberkan pernyataan bahwa telah ditelantarankan dan tidak diberi nafkah oleh PJ.
“Lebih ironisnya lagi perbuatan asusila yang dilakukan oleh PJ seorang oknum ASN di OKI ini kembali terjadi dan mencuat. Kali ini dengan kasus yang berbeda, mengenai video tidak senonoh dan kode chating “numpang ngecas” yang beredar,” bebernya.
Merangkum dari peristiwa yang ada sebagai tolak ukur dari kasus berikutnya, nampaknya resiko dari sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang melakukan perbuatan asusila di Kabupaten OKI, adalah hal yang sepeleh dan tidak harus dikwatirkan ataupun ditakuti.
“Sanksi tersebut menjadi tolak ukur dari ketegasan yang diberikan oleh Pemkab OKI, dengan putusan yang ada banyak pertanyaan yang akan timbul, seperti halnya dugaan mendapatkan perlindungan dari atasan,” katanya.
Lain pihak Aru Fadila ketua lembaga jaringan pemantau keuangan negara merasa jengkel dengan banyak nya kasus asusilah di OKI ini yang tidak di ungkap salah satu contoh oknum dewan terhormat yang ada di OKI dan tiga oknum kapus yang ada di OKI juga merasa santai saja, seolah tidak ada yang terjadi.di mana hukum di Indonesia khususnya di kabupaten OKI…. ??mengapa semua oknum seolah olah di lindungi.
Aru memintak kepada pemerintah dan lembaga lain agar lebih tegas dan serius menangani kasus kasus ini.jangan lamban dalam menangani sesuatu masalah supaya bisa menimbulkan epek jera bagi pelaku oknum pemain lendir tersebut.
Discussion about this post