Selayang.id, JAMBI – Permasalahan angkutan batu bara yang melewati jalur umum di Provinsi Jambi telah menimbulkan konflik mulai terjadinya kemacetan panjang dan kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara. Menyikapi hal tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memperhatikan seluruh aspek kepentingan masyarakat Jambi.

Terbitnya surat edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan Batu Bara di Provinsi Jambi diharapkan menjadi angin segar dan solusi saat ini agar adanya upaya yang serius dari Pemerintah Provovinsi Jambi untuk menindak lanjuti segala permasalahan yang timbul terkait aktivitas angkutan batu bara, sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta bukan merupakan wacana belaka.

Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Jambi, Adean Teguh menegaskan, mendukung surat edaran Gubernur Jambi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara, diharapkan SE tersebut dipatuhi dan adanya sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kita PEKAT-IB akan turun kejalan melakukan sosialisasi surat edaran Gubernur berupa pemasangan spanduk, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan aturan yang harus dipatuhi angkutan batu bara,” tegas Adean Teguh saat di wawancarai, Jum’at (27/5/2022).

Baca juga :  Rahmadi : Perlu Ada Kepastian Waktu Sampai Kapan Pedagang Diperbolehkan Menjual Pakaian Bekas Impor

PEKAT-IB juga menghimbau agar angkutan batu bara dilarang menggunakan BBM subsidi, dilengkapi nomor lambung kendaraan, wajib pakai plat Jambi (BH) dan kendaraan batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 wib, hal tersebut tertuang dalam SE Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022.