Selayang.id, MERANGIN — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan melantik Delapan pejabat baru di wilayah hukum Kejati Jambi, Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto.
Pelantikan ini sesuai dengan
Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu pejabat yang dilantik tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin yakni Tri Widodo yang sebelumnya menjabat Kajari Bengkulu Tengah.
Sementara Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini yang sebelumnya menjabat Kajari Merangin dimutasi dan diangkat menjadi Kajari Semarang.
Kemudian tujuh pejabat lainnya yang dilantik oleh Kajati Jambi tersebut ialah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon yang sebelumnya menjabat Wakajati NTB.
Selanjutnya Asisten Pembinaan Kejati Jambi, Rosalina Sidabariba yang sebelumnya menjabat Kajari Cimahi di Jawa Barat. Lalu Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero yang sebelumnya menjabat Kajari Nganjuk di Jawa Timur.
Kemudian, Kabag TU Kejati Jambi, Beni Putra yang sebelumnya menjabat Kasi Wilayah II pada Subdirektorat Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Kejagung.
Selanjutnya jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Muhammad Noor I yang sebelumnya menjabat Asintel Kejati Bali. Lalu Kajari Batanghari Muhammad Zubair yang sebelumnya menjabat Kajari Luwu Timur, dan terakhir jabatan Koordinator, Sulasman yang sebelumnya menjabat Kasubbag Kepangkatan dan Mutasi II pada Biropeg JAM Bin Kejagung.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh pejabat yang lama, para Asisten dan para Kajari serta Ketua IAD wilayah dan daerah Jambi beserta pengurus.
Kajati Jambi, Elan Suherlan dalam pidatonya menyampaikan, promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi, untuk itu kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri serta siap dalam menjalankan tugas dan kepada pejabat yang lama Kajati mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya.
Kajati Jambi juga mengapresiasi kinerja Kajari Tanjabtimur Yenita Sari atas pembayaran denda dari PT. Dewa Sawit Sari Persada senilai Rp. 2,5 Miliyar kepada kas negara akibat kerusakan lingkungan, untuk itu Kajati Jambi meminta kinerja yang baik itu dapat diikuti oleh seluruh Kajari se-wilayah Jambi.
“Optimalkan penyelesaian pidana denda yang nilainya untuk seluruh kejaksaan se Jambi mencapai Rp 1,45 triliun, sesuai ketentuan perundangan undangan,” jelas Elan Kajati Jambi. (supmedi)
Discussion about this post