SELAYANG.ID, OKI– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tahap II berkas dan dua tersangka pemalsuan tanda tangan, salah satunya S, Kades Desa Simpang Tiga Makmur dan stafnya A, oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (14/4).

Namun, keduanya tidak dilakukan karena ada jaminan penahanan dari istri tersangka dan pengacara.

Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan sejak pukul 14.00 Wib dan baru selesai pada pukul 16.30 Wib. Keduanya keluar dari ruang Kasi Pidum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKI, Balminto Dengan Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH mengungkapkan, keduanya melakukan pemalsuan tandatangan surat untuk kegiatan pada 2018, 3019, 2020 dan 2021.

“Karena kejadiannya di OKI, maka dari Kejati Sumsel melimpahkan berkas ini ke sini,” terangnya .

Baca juga :  Beredar Photo Kades dengan Gibran Bawaslu Sebut ada Potensi Pelanggaran