SELAYANG.ID, OKI– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tahap II berkas dan dua tersangka pemalsuan tanda tangan, salah satunya S, Kades Desa Simpang Tiga Makmur dan stafnya A, oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (14/4).
Namun, keduanya tidak dilakukan karena ada jaminan penahanan dari istri tersangka dan pengacara.
Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan sejak pukul 14.00 Wib dan baru selesai pada pukul 16.30 Wib. Keduanya keluar dari ruang Kasi Pidum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKI, Balminto Dengan Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH mengungkapkan, keduanya melakukan pemalsuan tandatangan surat untuk kegiatan pada 2018, 3019, 2020 dan 2021.
“Karena kejadiannya di OKI, maka dari Kejati Sumsel melimpahkan berkas ini ke sini,” terangnya .
Dimana ada surat semacam pemalsuan tanda tangan klarifikasi laporan kegiatan. menerima juga barang bukti berupa pemalsu tandatangan surat laporan tersebut.
Ditambahkannya, untuk pelaku S yang dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan A yang dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun. Pihak Kejari OKI akan segera melakukan perampungan berkas agar dalam waktu dekat perkara ini dapat segera disidangkan.
Disinggung tidak ditahannya kedua tersangka, Arief Unandi mengatakan ada permintaan dari istri dan tim pengacara terkait tersangka.
Kemudian pertimbangan masih sebagai Kades aktif, sehingga harus tetap menjalankan pemerintahan (hms/dbs)