Selayang.id, Kota Jambi-Di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kabar gembira disampaikan BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).


Dimana Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari mengatakan dalam program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta JKN-KIS yang menunggak iuran di atas enam bulan.

Baca juga :  Alhamdulillah……..27 pasien Cluster lapas dan 4 Cluster ponpes al-hidayah dinyatakan sembuh