Selayang.id, MERANGIN — Menjelang pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di Kabupaten Merangin yang akan digelar pada Sabtu 14 Mei 2022, terjadi pengurangan terhadap Desa yang melaksanakan Pilkades.
Pasalnya, dari 176 Desa yang awalnya ikut Pilkades, namun hanya akan terlaksana di 172 Desa, karena 4 Desa tertunda akibat polemik di Desa tersebut.
“Hari ini 172 Desa sudah menghadapi masa tenang. Kemudian ada empat desa tidak bisa diikutkan, pertama Desa Tuo, Desa Muara Seketuk, Desa Sungai Tabir dan Desa Simpang Limbur,” ungkap Andre Fransusman Kepala DPMD Merangin, Selasa (10/5/2022).
Andre menjelaskan, ada beberapa persoalan sehingga Pilkades di Empat desa tersebut ditunda, karena semua wilayah itu berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
“Hari ini akan kita kirimkan surat ke Mendagri tentang problem empat desa itu. Sementara untuk surat penundaan beberapa desa itu juga akan kita layangkan ke PPS desa,” katanya.
Kemudian terkait batas waktu PLT Kades Andre, menambahkan jika batas PLT hanya sampai tanggal 15 Mei mendatang.
“Jika belum pelantikan maka sampai tanggal 26 itu akan kita PLT kan kembali. Kalau regulasinya menjelang pelantikan bisa juga di PLT ke Sekdesnya sampai pada pelantikan,” tambahnya.
Sedangkan untuk Honorarium PPS, Andre menegaskan, pencairan honor panitia akan dicairkan paling lambat H-1 pemilihan.
“Jumat saya pastikan Honorarium PPS sudah bisa dicairkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui empat Desa yang ditunda Pilkades nya, yakni Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai, Desa Muara Seketuk Kecamatan Tabir Ulu, Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat dan Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat. (Supmedi)
Discussion about this post