selayang.id, Senin, 12 September 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Tebo.
Pelaksanaan Tim Pakem ini merujuk pada Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjelaskan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Halaman

Leave a Reply