Selayang.id, Merangin — Sesuai dengan ketentuan dan aturannya, pelantikan Bupati Merangin seyogyanya berlangsung di Ibu Kota Provinsi Jambi, yaitu di Kota Jambi. Namun akan dilaksanakan di Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Karena Kota Jambi saat ini masuk dalam daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan tertutup, panitia pelantikan Bupati kemudian mengajukan izin ke Kemendagri, agar pelantikan itu diizinkan berlangsung di Bangko.
Hal tersebut dibenarkan Plt Bupati Merangin, Mashuri, ketika dibincangi sela-sela kesibukannya di Rumah Dinas Wabup Merangin, Jumat sore (27/8/2021).
“Alhmdulillah sekali, izin itu ternyata dikabulkan Kemendagri. Tapi dengan syarat harus mampu menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat sekali,” ujar Plt Bupati.
Kemendagri lanjut Mashuri, menekankan jumlah orang yang hadir dalam ruangan acara pelantikan itu, tidak lebih dari 25 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan bupati yang dilantik. Harus bermasker dengan jarak yang sangat ditentukan.

Leave a Reply