Selayang.id, Jambi- Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi menggelar rapat penetapan cadangan pangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk Tahun 2022. Kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Asraf Mengatakan Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dimana Untuk memperkuat ketersediaan dan cadangan pangan dikembangkan melalui kegiatan pematauan data cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu Berdasarkan Permentan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang besaran penetapan cadangan pangan pemerintah daerah maka Pemerintah Daerah Provinsi jambi Bersama-sama pemerintah Kabupaten-kota harus menyiapkan Cadangan pangan Pemerintah daerah.
Berdasarkan Data hingga saat ini beras Cadangan pemerintah provinsi Jambi sebanyak 110 ton.
Asraf mengatakan cadangan pangan pemerintah Provinsi Jambi memang jauh dari apa yang diamanatkan oleh Permentan. Dalam Permentan seharusnya beras cadangan pangan pemerintah Provinsi Jambi sebesar 321 Ton Lebih. Namun Kun pemerintah Provinsi Jambi akan menganggarkan beras cadangan pangan secara bertahap hingga memenuhi amanat Permentan.

Leave a Reply