Pemerintah Kabupaten OKI mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023 dengan jumlah yang signifikan. Namun, realisasi belanja tersebut menunjukkan adanya pelanggaran anggaran, di mana belanja melebihi anggaran yang telah ditetapkan. Dinas Kesehatan Kabupaten OKI dilaporkan mengalami pelanggaran anggaran belanja sebesar Rp383.234.990,00, dengan pelanggaran terbesar terjadi pada Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp250.264.550,00.

Pelampauan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp383 234 990,00

Dinas Kesehatan pada LRA Talum 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp148 935 655 592,00 dengan realisasi sebesar Rp117986.261 663,00 atau 79,22% Hasil penelusuran atas rincian Belanja Barang dan Jasa pada SIPD, Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B), Surat Pengesahan Belanja (SPB), serta permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan selaku PPK dan PPTK Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), diketahui terdapat pelampauan anggaran anggaran se sebesar Rp383 234 990,00 dengan rincian sebagai berikut

Baca juga :  DUGAAN SENGKETA PLASMA TALANG JERINJING, MASYARAKAT MINTA PERTEMUKAN MEDIASI

1) Pelampauan anggaran Belanja ATK sebesar Rp250 264 550,00

Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp1 497 128.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1 747 392 550,00 atau 116,72%, sehingga terdapat pelampauan anggaran sebesar Rp250 264 550.00 (Rpl 747.392 550,00-Rpl 497 128 000,00)

Anggaran dan realisasi tersebut terdiri dari Belanja ATK pada Dinas Kesehatan dan Belanja ATK Puskesmas yang bersumber dari dana BOK,

Reviu atas SP2B dan SPB Belanja ATK Puskesmas yang bersumber darı dana BOK, menunjukkan sampai dengan 31 Desember 2023 terdapat pengesahan belanja sebesar Rp314.100 750,00. Perbandingan atas realisası belanja SIPD dengan dokumen pengesahan belanja, terdapat selisih sebesar Rp110 197.000,00 (Rp424 297 750,00-Rp314,100 750,00)

2) Pelampauan anggaran Belanja Internet sebesar Rp132 970 440,00

Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja
Kawat/Faksimili/Internet/TVKoru
Berlangganan (Belanja Internet) sebesar Rp429 600 000,00 dengan realışası sebesar Rp562 570 440,00 atau 130,95%, sehingga terdapat pelampauan anggaran sebesar Rp132 970 440,00 (Rp562 570.440,00 Rp429.600.000.00 Anggaran dan realisasi tersebut terdiri dari Belanja Internet pada Dinas Kesehatan dan Belanja Internet di Puskesmas yang bersumber dari dana BOK

Baca juga :  INOVASI BERSINAR (Bersama kita tingkatkan kesehatan Masyarakat)

Reviu atas SP2B dan SPB Belanja Internet Puskesmas yang bersumber dari dana BOK, menunjukkan sampai dengan 31 Desember 2023 terdapat pengesahan belanja sebesar Rp72.500.000,00 Perbandingan atas realisası belanja di SIPD dengan dokumen pengesahan belanja terdapat selisih sebesar Rp152.050.000,00 (Rp224 550.000,00-Rp72.500.000,00)

Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD diketahui bahwa penginputan pada SIPD dilakukan sebelum dokumen pengesahan belanja dibuat, hanya berdasarkan rekapnulası manual yang disusun oleh Puskesmas