Selayang.id, OKI–Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Salah satunya Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Seperti Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Dilansir dari berita sebelumnya Oknum Kades di OKI Diduga Bayar Hutang Pakai Dana Desa, Kok Bisa?, pada Jumat (29/07/2022) kemarin.
Menanggapi pemberitaan tersebut Kepala Desa Darat Ahmad Kecil mengungkapkan bahwa uang yang ia bayarkan hutang kepada pihak rentenir itu tidak memakai Dana Desa melainkan ia membayar hutang kepada rentenir meminjam uang dari salah satu bank.
“Menyanggah berita yang beredar terkait masalah hutang piutang. Waktu itu, untuk bayar hutang kepada pihak rentenir saya pinjam uang dari bank bukan memakai uang negara Dana Desa (DD) seperti yang dikatakan oleh rentenir,” ungkap Ahmad Kecil Minggu (31/07/2022).

Leave a Reply