DPRD Provinsi Jambi menyetujui perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2021-2026.

Persetujuan itu dilakukan usai semua fraksi menyatakan setuju Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Edi Purwanto di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Selasa, (14/05).

Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Gubernur Jambi, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Jambi beserta Kepala OPD dan Tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan fraksi terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.

Sebelum kesepakatan itu diambil, masing-masing fraksi melalui Juru Bicara (Jubir) nya menyampaikan pandangan terkait Ranperda perubahan RPJMD yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu.

Baca juga :  Bupati Tinjau Jalan Tabir Timur dan Tabir Selatan. M Syukur : Kesulitan Transfortasi yang Dirasakan Masyarakat Kami Ingin Rasakan