Ditangan Tersangka Narkotika, Polisi Amankan 3,88 Gram Sabu

Selayang.id, Merangin — Jajaran Polres Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika, Kamis (18/2/21). Pelaku diketahui bernama Mashadi (26) warga Desa Sungai Jering Kecamatan Pangkalan Jambu.

Informasi penangkapan pelaku berawal, Ketika Satres Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi, pelaku sering melakukan transaksi di jalan poros Sungai Manau-Pangkalan Jambu (TKP).

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. dan pada Kamis 18 Februari 2021sekitar pukul 22.30 wib team mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Team pun menuju TKP, sekitar pukul 23.15 wib pelaku pun muncul, kemudian dilakukan penangkapan namun pelaku berusaha melarikan diri, tapi usahanya dapat digagalkan petugas dan pelaku berhasil diringkus.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari saudara M, yang kemudian dijual lagi oleh pelaku. Lalu petugas berisusaha menangkap pelaku dengan mendatangai kediamannya, namun M tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ya, benar kita berhasil mengamankan penyalahgunaan Narkotika, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 3,88 Gram di saku celana sebelah kanan,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih, Sabtu (20/2/21).

“Tersangka akan diganjar dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *