Selayang.id,Kota Jambi– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Selain Membuka Posko Pengaduan THR juga Melayani Pengaduan THR Secara Online.Dinas Tenaga kerja Provinsi Jambi Telah menyiapkan aplikasi Google Formulir Sebagai Wadah Pengaduan hak Pekerja berupa THR tahun 2021.
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah Mengatakan Pengaduan THR Secara online ini merupakan salah satu upaya dari dinas tenaga kerja untuk mengurangi tatap muka ditengah pandemi Covid-19.para tenaga kerja yang ingin melaporkan atau mengadukan cukup mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak dinas tenaga kerja.
“Para tenaga kerja selain mendatangi langsung posko juga dapat mengadukan secara online” ungkap Dedi Ardiansyah
Untuk Tenaker Yang ingin melaporkan pengaduan Secara online dapat mengklik link ini
https://docs.google.com/forms/d/1OQsTjWMhs8_WKcWZuiXsj7XDUeEZn1i0fMfk6ygFho0/viewform?edit_requested=true
Dedi mengatakan Menaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.
Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran.(Red)