Disnakertrans Provinsi Jambi Buka Pengaduan THR Secara Online

- Penulis

Tuesday, 27 April 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id,Kota Jambi– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Selain Membuka Posko Pengaduan THR juga Melayani Pengaduan THR Secara Online.Dinas Tenaga kerja Provinsi Jambi Telah menyiapkan aplikasi Google Formulir Sebagai Wadah Pengaduan hak Pekerja berupa THR tahun 2021.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah Mengatakan Pengaduan THR Secara online ini merupakan salah satu upaya dari dinas tenaga kerja untuk mengurangi tatap muka ditengah pandemi Covid-19.para tenaga kerja yang ingin melaporkan atau mengadukan cukup mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak dinas tenaga kerja.


“Para tenaga kerja selain mendatangi langsung posko juga dapat mengadukan secara online” ungkap Dedi Ardiansyah

Untuk Tenaker Yang ingin melaporkan pengaduan Secara online dapat mengklik link ini

https://docs.google.com/forms/d/1OQsTjWMhs8_WKcWZuiXsj7XDUeEZn1i0fMfk6ygFho0/viewform?edit_requested=true

Dedi mengatakan Menaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.


Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Jambi dan Aguan Resmikan Pusat Koordinasi Kemanusiaan Yayasan Buddha Tzu Chi
Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17
Walikota Jambi Buka Bersama Jurnalis
Titik Terang Polemik Zona Merah: Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakati Pembentukan Tim Terpadu
Walikota Maulana Terima Penghargaan Bintang Semangat Rimba Kelas Kedua
Dukung Berkembangnya Majelis Taklim, Pemkot Jambi Akan Bentuk Pengajian Bahagia Diseluruh Kecamatan
DPRD Kota Jambi Terus Perjuangkan Hak Warga Terdampak Zona Merah Pertamina
IPAL Indogrosir Disorot Aktivis, DPRD Kota Jambi Siapkan RDP Lanjutan
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 8 March 2026 - 19:39 WIB

Wali Kota Jambi dan Aguan Resmikan Pusat Koordinasi Kemanusiaan Yayasan Buddha Tzu Chi

Sunday, 8 March 2026 - 19:22 WIB

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Saturday, 7 March 2026 - 19:27 WIB

Walikota Jambi Buka Bersama Jurnalis

Saturday, 7 March 2026 - 19:24 WIB

Titik Terang Polemik Zona Merah: Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakati Pembentukan Tim Terpadu

Friday, 6 March 2026 - 19:08 WIB

Walikota Maulana Terima Penghargaan Bintang Semangat Rimba Kelas Kedua

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB