Selayang.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melantik anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2023 yaitu Abdul Jalil dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/10/2022).
Pengucapan sumpah jabatan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Sementara Abdul Jalil diambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi menggantikan Apif Firmansyah yang tersandung kasus korupsi.
Rapat paripurna yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, Edi Purwanto mengucapkan selamat atas pelantikan ini dan diharapkan mampu menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

“Saya ucapkan selamat atas dilantiknya Abdul Jalil dan kita berharap mampu membawa amanah dan aspirasi masyarakat Provinsi Jambi,”ucapnya.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Amir Hasbi bacakan keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Jalil yang menggantikan Afif Firmansyah dari Partai Golkar Dapil Tanjabbar-Tanjantim.
Dalam keputusan itu, Sekretaris Dewan Amir Hasbi membacakan hasil keputusan Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2022.

Baca juga :  Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Persiapan PWN Tahun 2021