Selayang.id, MERANGIN – Bambang Hermanto alias Anto (49) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Merangin terkait penyalahgunaan Narkotika.
Warga Kelurahan Peninjau kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo itu dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
Diduga pelaku sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan sebelas paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekitar 3,86 gram.
Penangkapan terhadap pengedar Sabu itu dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Resnarkoba, AKP Simsal Siahaan pada Selasa (20/6/2023).
Kasat menjelaskan, selain Sabu ditangan pelaku juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu/bong, uang tunai sebanyak Rp 1 Juta, satu unit Handphone serta barang bukti lainnya.
“Ya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin. Dan terhadap Barang bukti akan dilakukan pengujian di LAB BPOM Jambi,” terangnya.
Kasat juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat pada 12 Juni 2023 lalu, bahwa pelaku Anto ini diduga sering menjual Sabu di sekitaran Pulau Alba.
Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian pada Sabtu (17/6/2023) aparat melihat terduga pelaku menuju sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba.
Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumah bedeng tersebut, setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan pelaku, lalu ditemukan sebelas plastik bening diduga berisi narkotika sabu.
Pelaku yang diinterogasi oleh aparat pun mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan mengaku barang haram itu dibawanya dari kabupaten Bungo.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Supmedi)
Discussion about this post