Selayang.id, MERANGIN – Bambang Hermanto alias Anto (49) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Merangin terkait penyalahgunaan Narkotika.
Warga Kelurahan Peninjau kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo itu dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
Diduga pelaku sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan sebelas paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekitar 3,86 gram.
Penangkapan terhadap pengedar Sabu itu dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Resnarkoba, AKP Simsal Siahaan pada Selasa (20/6/2023).
Kasat menjelaskan, selain Sabu ditangan pelaku juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu/bong, uang tunai sebanyak Rp 1 Juta, satu unit Handphone serta barang bukti lainnya.
“Ya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin. Dan terhadap Barang bukti akan dilakukan pengujian di LAB BPOM Jambi,” terangnya.

Leave a Reply