Kayuagung —- Salah satu spanduk milik Calon Legislatif (Caleg) diduga langgar aturan, hal itu terjadi saat salah seorang masyarakat Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkapkan temuan tersebut.

Spanduk yang diduga melanggar aturan itu berlokasi di jembatan penyeberangan Desa Cinta Jaya, tampak spanduk bertuliskan Caleg bernama Bastiar H. Malian dari Partai Demokrat bernomor urut 3 dari Dapil 8 OKI, Pedamaran dan Pedamaran Timur.

Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya ini menuturkan, risih dengan adanya spanduk yang terpampang berukuran besar menutupi jarak pandang saat melintasi jembatan milik pemerintah tersebut.

“Di jembatan gantung milik pemerintah boleh tidak, tampaknya jika kami melewati jembatan selalu melihat dari atas motor masih bejalan takutnya saja mata melihat ke arah spanduk itu motor terjun ke sungai,” tutur warga tersebut.

Menanggapi perihal adanya spanduk caleg menggantung di jembatan milik pemerintah yang membuat risih masyarakat, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona SH.I mengatakan, hal itu sebuah pelanggaran.

Baca juga :  Guna Memenuhi Target KLHK Menuju 20.000 Kampung Iklim Pada Tahun 2024, Kepala Desa Menang Raya Dorong Kampung Iklim