Selayang.id, Merangin — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin terus saja memakan korban, seperti baru-baru ini ada Lima korban meninggal dunia.

Namun untuk upaya penanggulangannya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin mengaku kesulitan, karena masyarakat terkesan tertutup atas lokasi dan jumlah aktivitas ilegal itu.

“Ini yang membuat kita kesulitan. Tapi dalam hal penindakan itu bukan tugas kita. Tugas kita masalah dampak lingkungan karena PETI. Penindakan itu tugas penegak hukum,” ungkap Kepala Dinas LH Merangin, Zulhifni beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Kabid Pengendalian Pencamaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), Sutoto. Terkait penanggulangan PETI pihaknya sudah berupaya menyurati Camat untuk menyampaikan data lokasi PETI dan data luas lahan terdampak PETI.

Namun, hanya beberapa Kecamatan sudah melaporkan, karena dari keterangan Camat, Kades tidak mau menyerahkan data pasti terkait jumlah PETI dan luas wilayah terdampak.

“Mungkin mereka takut untuk menyampaikan data aktivitas ilegal itu,” katanya.

“Yang baru menyampaikan itu ada empat Kecamatan. Pertama Kecamatan Margo Tabir sebanyak 42 Hektar, Pemenang Selatan itu 97 Hektar dan Lembah Masurai 30 Hektar. sedangkan Tabir Selatan melaporkan Nihil dampak alam,” lanjutnya.

Baca juga :  Merangin dan Sungai Penuh ajukan bantuan beras pasca bencana banjir ke Pemprov Jambi, Amir Hasbi : Udah kita Verifikasi dan siap disalurkan