Aset TKD Bernilai Miliaran Berhasil Diselamatkan Kejari Merangin. Mashuri Akui Banyak Aset Diperjualbelikan

Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin berhasil selamatkan aset Negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 3.9 miliar dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penyelamatan dan Penyerahan Aset Negara oleh Kejari Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Merangin berlangsung di Aula Kejari Merangin, Senin (30/8/2021).

Penyerahan Aset Negara itu dikatakan Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejari dan Pemkab Merangin dalam penyelamatan aset negara.

Kajari menyampaikan bahwa jumlah sertifikat tanah yang diserahkan tersebut sebanyak 32 unit sertifikat tanah.

Sebanyak 32 sertifikat tersebut terdiri dari 28 sertifikat atas pribadi yang sedang diupayakan menjadi atas nama desa, tiga sudah atas nama desa dan satu atas nama koperasi milik desa.

“Hasil penyelamatan sebanyak 32 sertifikat, dimana tiga sertifikat atas nama desa, satu atas nama koperasi milik desa dengan nilai sekitar Rp 3.9 miliar,” ujarnya.

Sementara untuk 28 sertifikat yang atas nama pribadi tersebut sedang diupayakan untuk dijadikan atas nama desa.

Sementara Bupati Merangin, Mashuri menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kejari Merangin yang telah berupaya mengembalikan aset negara tersebut yang berada di desa tersebut. 

“Hari ini telah kita selamatkan aset negara yang bernilai sekitar Rp 3.9 miliar. Ini luar biasa, Pemkab Merangin sangat mengapresiasi kinerja Kejari Merangin,” katanya.

Mashuri mengungkapkan dari 56 aset desa yang ditelusuri, sebanyak tiga unit telah diperjualbelikan. Meski demikian, Mashuri mengaku akan tetap menelusuri dengan cara persuasif. 

Mashuri menginginkan kerjasama yang telah terjalin selama 18 tahun silam itu untuk diperpanjang. Sebab menurutnya masih terdapat indikasi bahwa oknum kepala desa yang menjual aset desa milik negara berupa Tanah Kas Desa.

“Kita ingin melanjutkan kerjasama ini karena masih adanya aset desa yang belum dipindah nama ke Pemerintah desa. Ini juga karena masih ada aset desa yang diperjualbelikan,” katanya.

Sementara kepala desa yang terlanjur memperjualbelikan aset tersebut diminta untuk segera mengembalikannya.

“Jika tidak mengembalikan, tidak merespon, mengabaikan, maka nanti tindak lanjutnya akan diproses penegak hukum,” tegas Mashuri.

Terkait kerjasama yang akan dilanjutkan itu, Kajari menyambut baik dalam mewujudkan pembangunan desa dan penyelamatan aset desa. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *