Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin berhasil selamatkan aset Negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 3.9 miliar dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penyelamatan dan Penyerahan Aset Negara oleh Kejari Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Merangin berlangsung di Aula Kejari Merangin, Senin (30/8/2021).

Penyerahan Aset Negara itu dikatakan Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejari dan Pemkab Merangin dalam penyelamatan aset negara.

Kajari menyampaikan bahwa jumlah sertifikat tanah yang diserahkan tersebut sebanyak 32 unit sertifikat tanah.

Sebanyak 32 sertifikat tersebut terdiri dari 28 sertifikat atas pribadi yang sedang diupayakan menjadi atas nama desa, tiga sudah atas nama desa dan satu atas nama koperasi milik desa.

“Hasil penyelamatan sebanyak 32 sertifikat, dimana tiga sertifikat atas nama desa, satu atas nama koperasi milik desa dengan nilai sekitar Rp 3.9 miliar,” ujarnya.

Sementara untuk 28 sertifikat yang atas nama pribadi tersebut sedang diupayakan untuk dijadikan atas nama desa.

Baca juga :  Dua Kabid PUPR Merangin Kosong Pasca Pejabatnya Menjadi Pegawai Pemprov Jambi

Sementara Bupati Merangin, Mashuri menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kejari Merangin yang telah berupaya mengembalikan aset negara tersebut yang berada di desa tersebut.