Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi Budi Yako tanggapi terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024. Diketahui Gubernur Jambi telah meneken UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen atau naik sekitar Rp 94 ribu. Namun hal itu mendapat tentangan dari asosiasi buruh.
UMP 2024 ini merupakan hasil perhitungan yang jelas sesuai PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam PP itu disebutkan ada beberapa komponen dalam penghitungan besaran UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi khususnya pada laju inflasi, dan indeks tertentu (alpha).
Halaman

Leave a Reply