Selayang.id, Merangin — Hasil Pilkades Serentak Kabupaten ternyata masih menyisakan masalah, gugatan pun dilakukan hingga tingkat Kabupaten.
Pilkades yang digugat itu yakni, Pilkades Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Pilkades Benteng ini diikuti oleh dua Cakades, nomor urut 1 dan nomor urut 2.
Informasi yang didapat, sebelumnya penyelesaian gugat sudah dilakukan ditingkat Kecamatan, namun karena salah satu Cakades merasa dirugikan, sehingga gugatan pun dilakukan hingga tingkat Kabupaten.
Rapat penyelesaian gugatan tersebut dipimpin oleh Bupati Merangin, Al Haris bertempat di Ruang Pola I Kantor Bupati Merangin, Senin (11/1/21).
“Apapun hasilnya, itu lah keputusan yang pas. saya juga diminta memutuskan dengan adil,” ujar Bupati saat mengawali rapat.
Yang menjadi pokok gugatan adalah terhadap surat suara yang dicoblos dua kali, apakah dianggap sah atau tidak sah.
Pada Rapat yang juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Merangin dan OPD terkait serta Panitia Pilkades dan masing-masing Cakades. Dikeluarkan Keputusan bersama sebagai berikut :
1. membatalkan putusan panitia tingkat kecamatan.
2. melakukan pembukaan kotak suara di tps 1 dan tps 2, dengan ketentuan bahwa suara yang dicoblos pada tanda gambar dan tertembus kebelakangnya dalam arti tercoblos sejajar maka dinyatakan sah.
3. memberikan kesempatan kepada pihak Cakades yang tidak puas untuk menggugat ke PTUN.
Surat Keputusan tersebut ditandatangan Bupati Merangin, Ketua Komisi I DPRD Merangin, Kepala Inspektorat, Kadis PMD, dan pihak terkait lainnya.(Sup)