Selayang.id, MERANGIN — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin dipastikan terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya Sembilan bulan.

Pasalnya, tidak ada penambahan anggaran TPP untuk satu tahun penuh, karena ketidakmampuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin saat ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyuri yang dikonfirmasi pada Rabu (21/9/2022) membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, untuk tahun anggaran 2022, Pemkab Merangin menganggarkan Rp 74 Miliar untuk pembayaran TPP.

Menurut Masyuri, jumlah tersebut sesuai perencaan awal, bahwa memang TPP itu dibayarkan sembilan bulan, sampai bulan ke sembilan atau bulan September dan pembayaran terakhir dilakukan pada bulan Oktober nanti.

“TPP tetap dibayarkan sesuai perencanaan awal, sesuai dokumen pelaksana anggaran di masing-masing OPD,” terangnya.

Baca juga :  Tampil mempesona, Fadhil dan Istri tampil di event Jambi Berbatik 2023"Melestarikan Budaya Menjaga Warisan Bangsa"