Selayang.id, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 terkait relaksasi restrukturisasi kredit yang harusnya berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022. Lantas seperti apa manfaatnya?Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit itu bermanfaat bagi pemulihan ekonomi. Sebab, pandemi yang menekan ekonomi tak kunjung usai, sehingga diperlukan upaya pemulihan.”Restrukturisasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi nasabah atau debitur yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu yang lebih panjang untuk bisa kembali normal namun tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada bank,” ujar Heru dikutip dalam webinar Minggu (22/11/2020).
Heru menuturkan hal ini juga sebagai respons dalam menjaga sektor riil agar mampu berkembang di tengah hantaman pandemi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cash flow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini,” ungkapnya.Lebih lanjut, Heru menyebut manfaat yang sudah dirasakan debitur atas restrukturisasi ini, salah satunya ada pada indikator kredit yang mulai tumbuh.”Jika kami lihat posisi year to date (y-t-d) sampai Oktober atau pertengahan November ini, kredit kita memang masih terkontraksi, tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit lewat POJK 11 tersebut. Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi kredit ini nantinya dapat membantu perbankan serta pelaku usaha yang bisnisnya terdampak COVID-19.”Dengan kondisi saat ini, kita lihat kalau POJK 11/2020 hanya sampai Maret 2021, maka akan cukup berat buat kami ke depan. Sehingga keputusan untuk memperpanjang POJK ini sangat tepat karena dapat mendukung fungsi perbankan dan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Dia pun menilai dengan diberlakukannya POJK itu, bank dapat lebih mengelola likuiditas dan permodalan, karena tidak ada penundaan pendapatan bunga yang diterima, dan ada juga kebutuhan untuk membentuk CKPN atau cadangan kerugian penurunan nilai.”Restrukturisasi kredit membantu pengusaha, masyarakat, dan perbankan melalui krisis ekonomi akibat pandemi. Manfaat ini sudah pasti sangat baik dan kita harapkan pandemi ini tidak berlanjut melewati 2021,” pungkasnya.(Red)